Nurul
Huda
Kategory:
UMUM
|
Memuallafkan dengan Ekonomi Syariah.
Sebuah Analisa Dampak Penerapan Ekonomi Syariah Di Indonesia.
Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah adalah ilmu dan aplikasi petunjuk dan
aturan syariah yang mencegah ketidak adilan dalam memperoleh dan menggunakan
sumberdaya material agar memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan
kewajiban kepada Allah dan masyarakat.
Berdasarkan pengertian diatas, maka ekonomi syariah
harus mengandung 3 unsur dibawah ini, yaitu
1. Keseimbangan (equilibrium)
2. Kebebasan (free will)
3. Tanggungjawab (responsibility)
Tujuan Ekonomi Syariah.
Tujuan ekonomi syariah adalah
memberikan sistem ekonomi Rahmatan lil alamin. Dengan demikian, maka tidak ada
alasan bagi setiap insan untuk tidak mengikuti sistem yang jelas-jelas
memberikan kemanfaatan bagi seluruh ummat, bukan hanya ummat islam saja tetapi
umum, tidak memandang suku, ras, keturunan dan lainnya.
Dalam
perkembangannya, sistem ekonomi ini telah mendapatkan perhatian didunia, bahkan
tak jarang mereka berlomba- lomba untuk menyediakan jasa layanan syariah terutama
di timur tengah dan eropa, mereka umumnya membuka layanan tersebut karena kemanfaatan dan
keuntungan yang tidak terbantahkan lagi.
Perbedaan siginficant antara sistem
ekonomi syariah dengan sistem ekonomi konvensional.
Penulis akan
menjelaskan perbedaan keduannya sesuai dengan fakta yang sekarang terjadi
dilapangan dari sisi sektor perbankkan
1- Sistem bank konvensional kebanyakan memperkaya golongan tertentu dan menjadikan sebagian
besar yang lain menjadi lebih miskin dari sebelumnya. Kalau kita analisa dari
kinerja yang terjadi, kebanyakan mereka mau menarik dana dari masyarakat tapi
tidak mau mengembalikan lagi kemasyarakat. Dana tersebut biasanya digunakan
untuk membangun bisnis usaha groupnya.
2- Sistem bank syariah kebanyakan memberikan pelayanan
pembaiyaan pada sektor mikro dengan sistem bagi hasil yang proporsional
sehingga krisis yang terjadi pada tahunn 1998, ekonomi syariah membuktikan
dirinya tahan banting menghadapi gejolak ekonomi pada era tersebut.
3- Kemudahan dalam pengajuan pembiayaan walaupun dengan
nominal yang kecil. Tidak ada sistem bunga didalamnya, kalaupun ada
keterlambatan, ada management fee dan itu tidak memberatkan sama sekali.
4- Adanya bantuan management dari bank syariah kepada
para nasabah yang dalam penggunaan dana hasil pembiayaan sehingga kemungkinan
kerugian bisa dimimalisir.Hal ini sangat berbeda dengan bank konvensionaal yang
tidak mau tahu dengan kinerja yang dilakukan oleh para nasabahnya yang
mana mereka hanya memeikirkan keuntungan
yang menjadi proritas utama tanpa adanya bimbingan managemen dari mereka.
5- Dalam masalah perhitungan nilai pembiayaan, dalam bank
syariah hal tersebut bisa di negosiasi. Yang biasanya didiskusikan adalah waktu
pembayaran dan harga jual yang di tentukan oleh bank yang bersangkutan sehingga
hal yang demikian meringankan beban tanggungan nasabah pada perbankkan syariah
6- Mengajukan pembiayaan ke Bank Syariah tidak berbelit.
Bila di bank konvensional, ada aturan tak tertulis tentang adanya imbalan
kepada personel bank yang membantu proses kredit, hal tersebut tidak demikian
dengan bank syariah.
7- Nilai yang ditawarkan oleh bank syariah tergolong
flat, sistem seperti ini sangat menguntungkan kedua belah pihak, terutama saat
krisis melanda.
8- Perbannkan syariah hanya memberikan pembiayaan pada
objek yang jelas-jelas halalnya
Memuallaffkan Dengan Ekonomi Islam.
Selain
berbagai macam perbedaan dan keunggulan serta kemudahan yang telah dijelaskan
diatas, ternyata dengan sistem ekonomi syariah, BMT- UGT dan BMT- MMU Sidogiri
Pasuruan Jawa Timur yang notabene merupakan koperasi penyedia jasa layanan keuangan yang berbasis syariah mampu
mengentaskan angka kemiskinan di daerah sekitar operasionalnya. Para penduduk
sekitar tidak hanya mendapatkan bantuan berupa pelatihan pengelolaan lahan
pertanian, mereka secara khusus juga mendaparkan bantuan berupa pupuk dan lain
sebagainya dengan sistem qardul hasan. Dengan sistem ekonomi syariah
yang ditawarkan pula, para penduduk sekitar juga dapat meminjam sejumlah dana
untuk sekedar menjadi pedagang kaki lima tanpa adanya unsur jaminan didalamnya
sehingga ekonomi yang berbasis kerakyatan bisa berputar. Lebih jauh lagi,kedua
lembaga keuangan tersebut mampu mengeluarkan
dana zakatnya pada akhir tahun
2013 sebesar hampir 9 milyar untuk kepentingan operasional pondok
pesantren Sidogiri dan juga santunan untuk para yatim dhuafa yang disalurkan
melalui LAZISWA Sidogiri. Dana sebesar 300 juta lebih digunakan untuk
penyebaran dai –dai kedaerah-daerah minus islam, seperti daerah tengger, madiun
dan tempat minus islam lainnya. Setiap tahun sidogiri mengeluarkan tidak kurang
700 lebih dai dan guru tugas untuk meyebarkan agama islam ke daerah minus islam
yang mana sebagian dana operasionalnya berasal dari dana zakat dari kedua
lembaga tersebut. Dari kegiatan tersebut tidak terhitung lagi berapa jumlah non
muslim yang telah masuk islam. Dengan adanya penambahan muallaf, maka sistem
ekonomi ini tidak hanya memberikan keuntungan yang berupa materi saja bagi para
nasabahnya, tetapi lebih jauh lagi, sistem ekonomi ini bisa menjadi senjata
yang ampuh untuk menjayakan agama islam di bumi wali songo ini. Disisi lain,
dengan adanya penambahan jumlah muallaf yang ada, tentunya ini juga menjadi
salah satu faktor menjadi bertambah
besarnya peluang jasa keuangan ini dimasa yang akan datang sehingga
kemanfaatan yang di sebarkan akan bertambah pula, yang pada akhirnya
mengantarkan negeri ini menjadi negeri yang baldatun thayyibatun warabbun
ghafur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar