Minggu, 30 Maret 2014

Memuallafkan Dengan Ekonomi Syariah


Nurul Huda
Kategory: UMUM     

Memuallafkan dengan Ekonomi Syariah.
Sebuah Analisa Dampak Penerapan Ekonomi Syariah Di Indonesia.

Pengertian Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah adalah ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syariah yang mencegah ketidak adilan dalam memperoleh dan menggunakan sumberdaya material agar memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajiban kepada Allah dan masyarakat.
Berdasarkan pengertian diatas, maka ekonomi syariah harus mengandung 3 unsur dibawah ini, yaitu
1.       Keseimbangan (equilibrium)
2.       Kebebasan (free will)
3.       Tanggungjawab (responsibility)

Tujuan Ekonomi  Syariah.
        Tujuan ekonomi syariah adalah memberikan sistem ekonomi Rahmatan lil alamin. Dengan demikian, maka tidak ada alasan bagi setiap insan untuk tidak mengikuti sistem yang jelas-jelas memberikan kemanfaatan bagi seluruh ummat, bukan hanya ummat islam saja tetapi umum, tidak memandang suku, ras, keturunan dan lainnya.
Dalam perkembangannya, sistem ekonomi ini telah mendapatkan perhatian didunia, bahkan tak jarang mereka berlomba- lomba untuk menyediakan jasa layanan syariah terutama di timur tengah dan eropa, mereka umumnya membuka  layanan tersebut karena kemanfaatan dan keuntungan yang tidak terbantahkan lagi.

Perbedaan siginficant  antara sistem  ekonomi syariah dengan sistem ekonomi konvensional.

 Penulis akan menjelaskan perbedaan keduannya sesuai dengan fakta yang sekarang terjadi dilapangan dari sisi  sektor perbankkan

1-       Sistem bank konvensional kebanyakan memperkaya  golongan tertentu dan menjadikan sebagian besar yang lain menjadi lebih miskin dari sebelumnya. Kalau kita analisa dari kinerja yang terjadi, kebanyakan mereka mau menarik dana dari masyarakat tapi tidak mau mengembalikan lagi kemasyarakat. Dana tersebut biasanya digunakan untuk membangun bisnis usaha groupnya.
2-       Sistem bank  syariah kebanyakan memberikan pelayanan pembaiyaan pada sektor mikro dengan sistem bagi hasil yang proporsional sehingga krisis yang terjadi pada tahunn 1998, ekonomi syariah membuktikan dirinya tahan banting menghadapi gejolak ekonomi pada era tersebut.
3-       Kemudahan dalam pengajuan pembiayaan walaupun dengan nominal yang kecil. Tidak ada sistem bunga didalamnya, kalaupun ada keterlambatan, ada management fee dan itu tidak memberatkan sama sekali.
4-       Adanya bantuan management dari bank syariah kepada para nasabah yang dalam penggunaan dana hasil pembiayaan sehingga kemungkinan kerugian bisa dimimalisir.Hal ini sangat berbeda dengan bank konvensionaal yang tidak mau tahu dengan kinerja yang dilakukan oleh para nasabahnya yang mana  mereka hanya memeikirkan keuntungan yang menjadi proritas utama tanpa adanya bimbingan managemen dari mereka.
5-       Dalam masalah perhitungan nilai pembiayaan, dalam bank syariah hal tersebut bisa di negosiasi. Yang biasanya didiskusikan adalah waktu pembayaran dan harga jual yang di tentukan oleh bank yang bersangkutan sehingga hal yang demikian meringankan beban tanggungan nasabah pada perbankkan syariah
6-       Mengajukan pembiayaan ke Bank Syariah tidak berbelit. Bila di bank konvensional, ada aturan tak tertulis tentang adanya imbalan kepada personel bank yang membantu proses kredit, hal tersebut tidak demikian dengan  bank syariah. 

7-       Nilai yang ditawarkan oleh bank syariah tergolong flat, sistem seperti ini sangat menguntungkan kedua belah pihak, terutama saat krisis melanda.                                  
8-       Perbannkan syariah hanya memberikan pembiayaan pada objek yang jelas-jelas halalnya


Memuallaffkan Dengan Ekonomi Islam.
Selain berbagai macam perbedaan dan keunggulan serta kemudahan yang telah dijelaskan diatas, ternyata dengan sistem ekonomi syariah, BMT- UGT dan BMT- MMU Sidogiri Pasuruan Jawa Timur yang notabene merupakan koperasi penyedia jasa layanan  keuangan yang berbasis syariah mampu mengentaskan angka kemiskinan di daerah sekitar operasionalnya. Para penduduk sekitar tidak hanya mendapatkan bantuan berupa pelatihan pengelolaan lahan pertanian, mereka secara khusus juga mendaparkan bantuan berupa pupuk dan lain sebagainya dengan sistem qardul hasan. Dengan sistem ekonomi syariah yang ditawarkan pula, para penduduk sekitar juga dapat meminjam sejumlah dana untuk sekedar menjadi pedagang kaki lima tanpa adanya unsur jaminan didalamnya sehingga ekonomi yang berbasis kerakyatan bisa berputar. Lebih jauh lagi,kedua lembaga keuangan tersebut mampu mengeluarkan  dana zakatnya pada  akhir tahun 2013  sebesar hampir 9 milyar  untuk kepentingan operasional pondok pesantren Sidogiri dan juga santunan untuk para yatim dhuafa yang disalurkan melalui LAZISWA Sidogiri. Dana sebesar 300 juta lebih digunakan untuk penyebaran dai –dai kedaerah-daerah minus islam, seperti daerah tengger, madiun dan tempat minus islam lainnya. Setiap tahun sidogiri mengeluarkan tidak kurang 700 lebih dai dan guru tugas untuk meyebarkan agama islam ke daerah minus islam yang mana sebagian dana operasionalnya berasal dari dana zakat dari kedua lembaga tersebut. Dari kegiatan tersebut tidak terhitung lagi berapa jumlah non muslim yang telah masuk islam. Dengan adanya penambahan muallaf, maka sistem ekonomi ini tidak hanya memberikan keuntungan yang berupa materi saja bagi para nasabahnya, tetapi lebih jauh lagi, sistem ekonomi ini bisa menjadi senjata yang ampuh untuk menjayakan agama islam di bumi wali songo ini. Disisi lain, dengan adanya penambahan jumlah muallaf yang ada, tentunya ini juga menjadi salah satu faktor menjadi bertambah  besarnya peluang jasa keuangan ini dimasa yang akan datang sehingga kemanfaatan yang di sebarkan akan bertambah pula, yang pada akhirnya mengantarkan negeri ini menjadi negeri yang baldatun thayyibatun warabbun ghafur

Tidak ada komentar:

PALING PUPULER

KONSEP BERBANGSA DAN BERNEGARA SYEKH MUSTAFA AL-GHALAYAINI

Perihal bengsa sama dengan perihal individu bangsa itu sendiri. Tatkala individu bangsa, setiap satu persatu orang-orannya itu m...