Tampilkan postingan dengan label POJOK FIQH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POJOK FIQH. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Desember 2019

STRATEGI MANDI MALAM PERTAMA PASUTRI


Biasanya yang namanya kmanten baru, malu-malu kalau pagi harinya keliahatan rambutnya basah kuyup. Nah agar tidak kelihatan ramputnya basah di pagi hari, ada baiknya pakek strategi jitu dari ulama fikih, yaitu dengan cara membasahi ramputnya di malam hari setelah jimak diniatkan untuk menghilangkan jinabah (yaitu niat mandi wajib, menghilangkan junub). Baru ntr paginya membasahi tubuhnya yang lain selain ramput tanpa harus mengulangi niat mandi wajib/jinabah. Keren kan tips jitu agar tidak ketahuan kalau semalem sudah sukses.

Selasa, 03 September 2019

Ketika Seks Di Luar Nikah Dikatakan Bukan Zina

Oleh: Rohmatullah Adny Asymuni

Islam yang dibawa oleh Baginda Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam puncaknya adalah pasrah dan patuh pada Allah Subhanahu wata’ala dengan menjalankan apa yang telah Nabi Muhammad sampaikan pada umatnya dan dengan mengikuti apa yang Allah perintah dan menjauhi apa yang Allah larang.
 Ajaran Islam sangat memerhatikan pada aspek maqashid syariah, yaitu tujuan syariah yang lima: menjaga diin (agama), jiwa, akal, kehormatan (keturunan), dan harta. Dengan datangnya ajaran Islam yang memerhatikan maqashid syariah berupa diin (agama) yang terkandung di dalamnya kumpulan akidah, ibadah, hukum, dan qonon (undang-undang) yang telah Allah syariatkan untuk keberlangsungan dan keteraturan hubungan manusia dengan Tuhannya (Allah Swt) serta hubungan manusia dengan manusia. Dan keberadaan Islam mensyariatkan keberadaan iman dan hukum-hukum maqqshid yang lima yang terbangun di atasnya Islam itu sendiri yang terangkum dalam rukun-rukun Islam yang lima yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam. Yang tak lain dari tujuannya tersebut, Allah mensyariatkan hal demikian adalah iqamatuddin (berdirinya agama Islam dengan tegak), dan menetapinya dalam hati dengan cara mengikuti hukum-hukum di mana manusia tidak akan bisa menjadi baik tanpa dengannya. Dan kemudian dampak dari hifdzu diin adalah kewajiban menyiarkan dakwah Islamiyah, memiliki rasa bertanggung jawab dengan dakwah. Serta dampak positif dari diin adalah uqubah (memberi sanksi) pada para pelaku bid’ah (yaitu amalan-amalan yang menyimpang dari tuntutan agama Islam).

Senin, 20 Mei 2019

Wanita Hamil & Yang Menyusui

Puasa wajib atas umat Islam yang sudah baligh, berakal dan mampu (untuk puasa). Orang kafir tidak wajib berpuasa karena mereka tidak sah berbuasa dan bukan ahli ibadah. Begitu juga anak kecil dan orang yang gila. Hal ini berdasarkan hadits

Kamis, 02 November 2017

MENGGANGGU ISTRI ORANG


Dosa Takhbib. Taukah anda apakah Takhbib itu?
Diantara dosa besar adalah takhbib. Yaitu mengganggu istri orang.
Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadits, memberikan ancaman keras untuk pelanggaran semacam ini. Diantaranya, dari Abu Hurairoh rodhiyalloh ‘anhu, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا
”Bukan bagian dariku seseorang yg melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud)
Dari Abu Hurairoh rodhiyalloh ‘anhu, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
Siapa yg merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad)

Minggu, 24 September 2017

ILMU TERBUNUH DIANTARA PAHA WANITA

ذُبِحَ العلمُ بين أفخاذِ النساءِ
 
“Ilmu itu telah disembelih diantara paha para wanit”
Ungkapan yang lain menyebutkan: “Ilmu itu telah hilang dalam paha para wanita”.
Artinya kenikmatan menikahi seorang wanita terkadang dapat menjadikan seseorang berhenti untuk menuntut ilmu.
Imam al-Hakim meriwayatkan dalam kitab al-Mustadrak juga Imam al-Haitsami dalam kitab Majma’ az-Zawa’id sebuah hadits dari sahabat al-Aswad ibn Khalaf dari Nabi SAW. Ketika beliau merengkuh Hasan kemudian beliau menciumnya. Ketika para sahabat menemuinya, beliau bersabda:

Jumat, 22 September 2017

PENGEN PUNYA ANAK HEBAT?

على قدر نوايا النساء .. يخرج الرجال
 Atas kadar niat seorang perempuan...keluarlah para pembesar

Selasa, 19 September 2017

HUKUM MENDESAH SAAT SENGGAMA

Ada Ikhtilaf ulama seputar hukum mendesah dan merintih saat melakukan senggama, Sebagian ulama memBOLEHkan dan sebagian lainnya me'MAKRUH'kan. Berikut adalah pendapat para ulama tentang hal tersebut :

Minggu, 27 Agustus 2017

BODOH VERSUS BERILMU

 
Mengajar bukanlah sebuah profesi tapi lebih pengabdian diri kepada ilmu dan masyarakat atau dalam istilah bahasa Arab khidmah lil ilmi wal ummah. Karena mengajar bukanlah profesi sehingga masih ada orang berilmu yang merasa tidak punya tanggung jawab untuk menyebarluaskannya dan mencerdaskan masyarakat. Ia berpandangan yang penting dirinya yang berilmu. Begitupula orang yang tidak mengerti dan tidak berilmu tidak berarti dia tidak punya tanggungan untuk dirinya. Ia sebisa mungkin belajar kepada siapa pun yang dirasa punya ilmu. Hal demikian menjadi perhatian besar oleh Rasulullah shollallahu alaihi wasallam agar yang alim suka rela mengajar dan yang jahil (tidak berilmu) memiliki kesabaran dalam mecarinya. 

Selasa, 01 Agustus 2017

UNTUK SANTRI

*Syaikhina KH Maimoen Zubair*

ينبغي للطالب سيما في آخر الزمان أن يتعلم ويتلمذ عند عالم يتصل نسبه إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، أو يدرس كتابا من مؤلفات العالم الذي هو من ذرية الرسول صلى الله عليه وسلم. وذلك العالم يسمى في الاصطلاح بعترة الرسول

Seyogyanya bagi seorang pelajar apalagi di era moderen ini seharusnya belajar di bawah naungan ahli ilmu yang sanadnya sampai pada Rasulullah SAW, atau mempelajari karya-karya orang Alim yang masih ada hubungan darah dengan Rasulullah SAW

Minggu, 16 Juli 2017

PENJELASAN SYAIKH AHMAD BIN MUHAMMAD AT-TIJANI TENTANG AHLI FIQIH


ماعبد الله شيئ افضل من فقيه في الدين، ولفقيه واحد اشد على الشيطان من الف عابد.
Tidaklah seseorang ahli ibadah itu lebih mulia daripada seseorang yang mengerti dalam urusan agama. Satu orang yang ahli fiqih (mengerti dalam urusan agama) itu lebih berat bagi setan daripada 1000 ahli ibadah. (Hasits Nabi).

Sayyidi Wa Sanadi Wa Umdati Syaikh Ahmad bin Muhammad at-Tijani (semoga Allah meridhoinya) mengomentari hadits ini bahwa yang dimaksud ahli fiqih di sini adalah dia yang makrifat kepada Allah (al-arif billah).

Jawahirul Ma'ani 260.

Selasa, 06 Juni 2017

BUAT UST WAHABI, KHOLID BASALAMAH


Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Beredarnya video bikinan tim “da’wah” Ustadz Khalid Basalamah benar-benar sangat berhasil membuat saya -wong ndeso ini- merangkai tulisan-tulisan yang saya dedikasikan buat tim beliau agar dibaca.

Minggu, 02 April 2017

KESUNNAHAN PUASA RAJAB

Dalam kitab "Nihayatuz Zain (197) disebutkan

والتاسع صوم الثمانية في المحرم قبل التاسع ولابأس بافراده. والعاشر صوم ايام الأشهر الحرم وهي اربعة : المحرم ورجب وذوالقعدة وذوالحجة. وافضل الشهور رمضان ثم المحرم ثم رجب ثم ذوالحجة ثم ذوالقعدة ثم شعبان

Ke 9 dari puasa-puasa yang sunnah adalah puasa delapan di bulan muharan.
Ke 10 dari puasa-puasa yang sunnah adalah puasa di bulan-bulan mulia ( Asyhurul Hurum): 

1. Puasa Muharram
2. Puasa Rajab
3. Puasa Dzul Qa'dah
4. Puasa Dzul Hijjah

Sedangkan bulan yang paling mulia:
1. Ramadhan
2. Muharram
3. Rajab
4. Dzul Hijjah
5. Dzul Qa'dah
6. Sya'ban.

Dan masih banyak lagi referensi yang menjelaskan tentang kesunnahan puasa Rajab. Bagi umat Islam yang berpuasa Rajab semoga menjadi tambahan investasi (pahala) akhirat yang diterima Allah subhanahu wata'ala. Dan bagi yang tidak berpuasa tak berdosa.
اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان.

Wassalam.

Sabtu, 20 Agustus 2016

NIKAH MUT'AH SEBENARNYA


Nikah mut'ah adalah pernikahan yang dibatasi oleh waktu (kontrak). Dahulu pernah diperbolehkan karena alasan darurat peperangan dan dalam perjalanan (safar). Lalu diharamkan pada saat peperangan khaibar dan kemudian diperbolehkan lagi. Diharamkan kembali pada saat peperangan fathu makkah. Kemudian diperbolehkan pada saat peperangan authas hingga berlangsung 3 hari dari peperangan authas kemudian diharamkan kembali pada tahun ke delapan dan setelah itu hingga kini diharamkan NIKAH MUT'AH. (Syariatullah Alkhalidah karya Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki)

Kamis, 24 Maret 2016

HARAM MENYEBUT KAFIR KEPADA MUSLIM

Jauh sebelum maraknya ucapan KAFIR kepada umat Nabi Muhammad Shollallohu Alihi Wasallam, Nabi Muhammad mewanti-wanti agar umat Islam tidak tajam lisannya dengan kata dan mencap "KAFIR" kepada sesama umat Islam. Sebab kalau klaim KAFIR yang dipanahkan kepada seseorang yang mengesakan Allah, menyembah Allah dan mengimani kerasulan Baginda Nabi Muhammad Shollallohu Alihi Wasallam maka klaim KAFIR tadi akan kembali kepada yang mengucapkannya.

Jumat, 19 Februari 2016

8 PERKARA YANG HARAM BAGI WANITA YANG SEDANG HAID & NIFAS.



Wanita yang sedang haid dan nifas diharamkan melakukan amalan yang boleh dilakukan saat dalam kondisi suci (thaharah). Syaikh Al-Imam Taqiyuddin Abi Bakri Muhammad Al-Husaini dalam kitab Kifayatul Akhyar (hal 77) dan Syaikh Al-Imam Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Syarah Sullam At-Taufiq (hal 25-26) menyebutkan: hal-hal yang haram dilakukan wanita dalam kondisi haid antara lain adalah:

Minggu, 27 Desember 2015

JANGAN TAKUT BERTAKLID


Akhir-akhir ini penulis sering mendengar suara yang agak bising. Bising bukan karena suara knalpot sepeda motor, namun bising dengan ungkapan yang seolah-olah mengklaim salah bagi kita yang bertaklid. Bahkan tak sedikit kita yang bertaklid dianggap taklid buta.

Minggu, 20 Desember 2015

KONTROVERSI UCAPAN NIAT IBADAH

Niat merupakan pokok utama dalam setiap aktivitas yang kita lakukan, lebih-lebih aktivitas ibadah.  Saking pokoknya esensi niat sehingga sebagian ulama mengatakan: betapa banyak aktivitas ibadah namun tidak menghasilkan pahala lantaran niat yang buruk (su’un niat) dan betapa banyak aktvitas dunia, namun menghasilkan pahala lantaran niat yang baik (husnin niat). Begitulah, betapa urgennya menghadirkan niat dalam realitas aktifitas yang tengah kita lakukan.

Minggu, 25 Oktober 2015

FATWA LEBIH TAJAM DARI PEDANG


Akhirnya penulis mengambil simpulan subjektifitas pribadi -mungkin- bukan objektifitas, bahwa fatwa-fatwa yang dilontarkan seorang Tokoh lebih-lebih ulama yang berpengaruh akan menjadikan fatwa itu senjata tajam di dalam pengambilan tindakan oleh masyarakat terlebih bagi para pendukungnya.

Jumat, 04 Juli 2014

SEPUTAR SHOLAT




Hukumnya wajib bagi wali (ayah) dari anak kecil (shobi/shobiyah) untuk memerintahkan anaknya yang sudah berumur 7 tahun untuk menunaikan sholat serta mengajarkan padanya hukum-hukum yang berkatan dengan sholat, apa yang wajib, yang sunnah, yang mubah dan yang haram. Seorang Wali boleh memberi pelajaran dengan memukuli anaknya yang tidak mengerjakan sholat, kalau anaknya sudah berumur 10 tahun. Dalam Islam, seorang pemerintah harus memberikan sanksi berupa dibunuh bagi mereka yang meninggalkan sholat karena malas dengan catatan kalau mereka tidak mau bertaubat (segera melaksanakan sholat). Orang yang meninggalkan sholat karena malas masih dianggap berstatus Islam sehingga kalau dia meninggal wajib dikuburkan di pekuburan orang-orang Islam. Bagi setiap Muslim wajib merintahkan keluarganya, sanak familinya, istri dan suaminya untuk mengerjakan sholat, memaksanya, mengajarkan hukum-hukumnya sholat, syarat, dan yang membatalkan sholat[1].

Kamis, 03 Juli 2014

FIQIH SEPUTAR TAYAMMUM








Sebab-sebab Tayammum (bersesuci dengan debu)          Sebab-sebab bolehnya melakukan tayammum ada tiga: 1. Tidak adanya air (untuk bersesuci) baik saat bepergian (safar) atau tidak (hadhar). 2. Sakit. Dengan sekiranya kalau seseorang berwudu’ dapat mengkwatirkan akan keselamatan jiwanya, anggota badannya, atau hilangnya kemanfatan dari anggota badannya. 3. Kebutuhan akan air untuk hewan yang dianggap muhtaram (hewan yang haram untuk dibunuh) yang haus. Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-idhah, bahwa jikalau ada seseorang yang mau berwudu’ dan ia telah mendapatkan air untuk wudu’ (bersesuci) akan tetapi air tersebut sangat dibutuhkan untuk hewan peliharaannya yang sedang kehausan, maka ia boleh bertayammum dan air tersebut diberikan pada hewannya tidak dipakai untuk berwudu’, bahkan menurut ash-habus syafii (madzhab pengikut Imam syafii) dalam kondisi semacam ini hukumny haram berwudu’ sebab kehoramtan menjaga jiwa dengan memberikan minum pada hewan itu lebih diutamakan, sedangkan berwudu’ bisa diganti dengan tayammum menggunakan debu[1].

Syarat-syarat Tayammum
Syarat-syarat tayammum (bersesuci dengan debu) ada lima: 1. Adanya udzur baik sebab bepergian atau sakit. 2. Sudah memasuki waktu melaksanakan sholat. 3. Mencari air stelah masuknya waktu. Artinya, tayammum dilakukan setelah tidak mendapatkan air yang dicarinya. 4. Adanya udzur penggunaan air. Artinya kalau melakukan wudu’ dengan air akan menyebabkan dirinya mengalami sakit parah, (hilangnya jiwa/meninggal) atau kemanfaatan dari anggota badan. 5. Debu yang digunakan harus suci[2].

Fardunya tayammum
Fardunya tayammum ada lima: 1. Memindah debu, artinya memindah debu dari tempatnya kepada anggota yang harus ditayammumi. 2. Niat, seperti niat nawaitut tayammuma lis tibahatus sholat (saya niat bertayammum untuk diperbolehkannya mengerjakan sholat). نويت التيمم لاستباحة الصلاة لله تعالى. 3. Mengusab wajah dengan debu. 4. Mengusap dua tangan sampai dua siku[3]. 5. Tertib.

Hal-hal Yang Dapat Membatalkan Tayammum
Sesuatu yang dapat membatalkan tayammum ada tiga perkara: 1. Sesuatu yang dapat membatlkan wudu’ juga dapat membatalkan tayammum, seperti kentut. 2. Riddah (murtad keluar dari agama Islam). 3. Melihat adanya air diluar waktu sholat[4].

Sunnah-sunnah Dalam Tayammum
Sunnah-sunnah dalam tayammum ada tiga: 1. Membaca basmalah. 2. Mendahulukan anggota yang kanan daripada anggota yang kiri. 3. Muwalah (berkesinambungan antara usapan anggota yang pertama dengan yang kedua, tidak boleh ada pemisah dengan pekerjaan yang lain).
Keterangan: tayammum dilakukan pada setiap mau mengerjakan sholat fardu dan sholat nadzar, artinya setiap mau mengerjakan sholat maka harus bertayammum. Maka tidak boleh satu tayammum digunakan untuk dua sholat fardu.


*Rohmatullah Adny Asymuni: Santri Pondok Pesantren Sidogiri yang kuliah S1 di STEI Tazkia, Bogor. Ketua Kordinator HMASS (Harakah Mahasiswa Alumni Santri Sidogiri) Cabang Bogor, DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) Andalusia, Bogor dan Anggota DPM (Dewan Perwakilan Mahaiswa) STEI Tazkia 204-2015.


[1] Safinatunnajah, syeikh Muhammad Nawawi al-Jawi
Keterangan: sedangkan hewan yang tidak haram untuk dibunuh semacam anjing dan babi. Jadi orang hanya boleh tayammum menggunakan debu tidak menggunakan air untuk wudu’ mendahulukan keselamatan hewan peliharannya yang haus, jikalau memang hewan tersebut adalah hewan yang dimulyaan, semacam kambing dan sejenisnya. 
[2] Fathul Qarib, syeikh Muhammad Qasim al-Ghuzzy
[3] Menurut Sayyid Yusuf Az-zabidi dalam kitabnya irsyadul anam cara tayammum yang sunnah sebagaimana dalam kitab Raudhah karya Imam Nawawi adalah meletakkan perut jari-jari tangan yang kiri selain jari telunjuk kepada permukaan jari-jari tangan yang kanan selain jari telunjuk dan meneruskannya pada pergelangan tangan yang kanan dan diteruskan sampai paada siku tangan kanan sambil merapatkan semua jari-jari tangan kemudian menjalankan tangan kiri tersebut kepada punggung lengan tangan kemudian mengerjakan pengusapan tangan yang kiri seperti praktik diatas juga.
[4] Fathul Qarib, syeikh Muhammad Qasim al-Ghuzzy

PALING PUPULER

KONSEP BERBANGSA DAN BERNEGARA SYEKH MUSTAFA AL-GHALAYAINI

Perihal bengsa sama dengan perihal individu bangsa itu sendiri. Tatkala individu bangsa, setiap satu persatu orang-orannya itu m...