Oleh:
Rohmatullah Adny Asymuni
Tak dapat di bantah lagi, bahwa salah satu faktor
kemajuan perekonomian disebabkan oleh pedagang yang andil dalam menjalankan aktifitas
bisnisnya.
Oleh karenanya dalam keikutsertaan pedagang menjual, mengolola, dan
memasarkan barang dagangannya pada segmennya akan menciptakan suasana pasar
perekonomian yang kondusif.
Menjadi pedagang bukan termasuk profesi yang hina,
bahkan Islam mengajak pada pengikutnya untuk berdagang dengan cara yang telah
diatur oleh Islam itu sendiri, bersyariah dalam berbisnis. Kita juga sering
mendengar bahwa rasul pun pernah menjadi wirausaha yang berhasil sejak masa
remajanya. Bisnis beliau yang sangat terkenal adalah perdagangan lintas Negara.
Beliau wirausaha (pedagang) yang handal dan sukses dalam memasarkan dan menjual
barang dagangan milik sayyidah Khadijah binti Khuwalit, yang kemudian hari
menjadi istrinya.
Imam al-Qurtuby menjelaskan dalam tafsir, bahwa
seorang pedagang tidak boleh menyibukkan dirinya dengan beragam aktifitas
bisnisnya sampai ia melalaikan kewajiban yang harus dipenuhi. Disamping itu,
pedagang juga harus tahu hukum yang berkaitan dengan bisnis yang sesuai dengan
syariah agar apa yang dihasilkan dari bisnisnya menjadi halal, baik, dan berkah
serta jauh dari syubhat dan haram.
Oleh karenanya pedagang dituntut mengetahui syarat
atau rekomendasi syariah dalam bisnis atau berdagang untuk diaplikasikan dalam
dunia nyata berbisnis bukan hanya dibuat sekedar teori tanpa adanya praktik
nyata dan riil. Pada hakikatnya Islam memberikan rekomendasi dan
batasan-batasan berdagang atau berbisnis dengan tujuan sesuai penerapan
syariah, tidak ada tujuan untuk mengekang melainkan demi kebahagian dunia yang
merupakan jangka pendek dan kebahagian akhirat yang menjadi target jangka
panjang.
Rasulullah
mensejajarkan pringkat seorang pedang banding lurus dengan orang yang
mati syahid, beliau menegaskan, “Pedagang
yang beramanat dan dapat dipercaya, akan bersama orang-orang yang mati syahid
nanti di hari kiamat." (Riwayat
Ibnu Majah dan al-Hakim). Pedagang dalam menjalankan bisnisnya dituntut untuk
mempunyai niat baik yang tertanam dalam hatinya, seperti agar terhindar dari
sifat meminta-minta, mencari nafkah guna keberlangsungan hidup untuk dirinya,
keluarga dan agama; seperti sebagian hasil yang diperoleh dari perdagangannya
diinfakkan di jalan Allah, disedekahkan, dan diberikan pada faqir miskin dan
orang yang membutuhkan.
Untuk mendapatkan sertifikat sebagai pedagang yang
baik menurut Islam tidak harus mengajukan permohonan sertifikat pada pemerintah
dan bawahannya, tetapi untuk menjadi pedagang yang baik dan sukses dalam
perspektif Islam hanya butuh kedisiplinan dan aplikasi nyata dalam mepraktikkan
pererdagangan yang selaras dengan rambu-rambu yang telah dipandu oleh
Rasulullah SAW, yaitu rambu-rambu perdagangan yang berbasis syariah: jujur,
amanah, tidak memanipulasi perdagangan
demi mendapatkan keuntungan sendiri, dan tidak menghalakan segala cara.
Pedangang model inilah yang mendapatkan sertifikat
mulia dalam perspektif Islam,
oleh karenanya, Islam memberikan rekomendasi tertentu bagi pedagang agar menjadi pedagang yang professional dan baik serta tidak terjebak dalam lembah kegelapan praktik-praktik yang diharamkan dalam menjalankan perekonomian dan perdagangan.
oleh karenanya, Islam memberikan rekomendasi tertentu bagi pedagang agar menjadi pedagang yang professional dan baik serta tidak terjebak dalam lembah kegelapan praktik-praktik yang diharamkan dalam menjalankan perekonomian dan perdagangan.
Nah inilah rekomendasi-rekomendasi Islam dalam
dunia bisnis atau perdagangan yang harus dipraktikkan oleh pelaku bisnismen
atau pedagang, berupa: 1. Tidak ada praktik riba. 2. Tidak menopoli tempat
berdagang. 3. Tidak boleh adanya penimbunan barang yang akan dipasarkan,
contoh: pedagang akan menjual barang dagangannya pada saat barang dagangan
menunjak mahal, dan ia enggan menjual barang dagangannya pada waktu harga
dagangannya menurun. 4. Dilarang melakukan transaksi yang didalamnya terdapat
praktik penipuan, penyelundupan, kecurangan, pengurangan timbangan dan takaran,
dan tindakan korupsi. Rasulullah Saw mengecam segala bentuk perbuatan yang
merugikan orang lain seperti kecurangan dan sejenisnya, beliau bersabda,“barang
siapa yang curang (dalam bermuamalah) maka ia bukan termasuk golonganku dan
barang siapa yang membawa senjata untuk (mencelakai) kita maka ia bukan
golonganku. Segala tindakan yang dapat merugikan orang lain apapun bentuknya
adalah tergolong perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Jikalau para pedagangnya benar-benar menerapkan
dan mengaplikasikan apa yang telah diatur oleh syariah dalam dunia berbisnis,
maka ia akan menuai keberkahan rizki yang dijanjikan oleh Allah serta mendapatkan
keberuntungan ganda, berupa; keberuntungan dapat laba yang halal dan
keberuntungan pahala. Syeikh Muhammad Yusuf Qardhawi mengatakan,“ Bahwa
semua jalan untuk berusaha mencari uang yang tidak menghasilkan manfaat kepada
seseorang kecuali dengan menjatuhkan orang lain, adalah tidak dibenarkan”.
Dan semua jalan yang saling mendatangkan manfaat antara individu-individu dengan saling rela-merelakan dan adil, adalah dibenarkan."
Dan semua jalan yang saling mendatangkan manfaat antara individu-individu dengan saling rela-merelakan dan adil, adalah dibenarkan."
Ala kulli hal, ramaikan pasar, bangun bisnis, dan
tunaikan kewajiban, In sya Allah kebahagian, kesuksesan dan keberkahan
bersimpuh ditangan kita dengan izin Allah. Wallahu ‘A’lam bis-Shawab.
*Santri PP Sidogiri
yang sedang melanjutkan study belajarnya di kampus STEI Tazkia, Bogor, Jurusan
Bisnis dan Manajemen Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar