Senin, 21 Oktober 2013

Rekomendasi Bisnis dalam Islam

Oleh: Rohmatullah Adny Asymuni

Tak dapat di bantah lagi, bahwa salah satu faktor kemajuan perekonomian disebabkan oleh pedagang yang andil dalam menjalankan aktifitas bisnisnya.
Oleh karenanya dalam keikutsertaan pedagang menjual, mengolola, dan memasarkan barang dagangannya pada segmennya akan menciptakan suasana pasar perekonomian yang kondusif.
Menjadi pedagang bukan termasuk profesi yang hina, bahkan Islam mengajak pada pengikutnya untuk berdagang dengan cara yang telah diatur oleh Islam itu sendiri, bersyariah dalam berbisnis. Kita juga sering mendengar bahwa rasul pun pernah menjadi wirausaha yang berhasil sejak masa remajanya. Bisnis beliau yang sangat terkenal adalah perdagangan lintas Negara. Beliau wirausaha (pedagang) yang handal dan sukses dalam memasarkan dan menjual barang dagangan milik sayyidah Khadijah binti Khuwalit, yang kemudian hari menjadi istrinya.
Imam al-Qurtuby menjelaskan dalam tafsir, bahwa seorang pedagang tidak boleh menyibukkan dirinya dengan beragam aktifitas bisnisnya sampai ia melalaikan kewajiban yang harus dipenuhi. Disamping itu, pedagang juga harus tahu hukum yang berkaitan dengan bisnis yang sesuai dengan syariah agar apa yang dihasilkan dari bisnisnya menjadi halal, baik, dan berkah serta jauh dari syubhat dan haram.
Oleh karenanya pedagang dituntut mengetahui syarat atau rekomendasi syariah dalam bisnis atau berdagang untuk diaplikasikan dalam dunia nyata berbisnis bukan hanya dibuat sekedar teori tanpa adanya praktik nyata dan riil. Pada hakikatnya Islam memberikan rekomendasi dan batasan-batasan berdagang atau berbisnis dengan tujuan sesuai penerapan syariah, tidak ada tujuan untuk mengekang melainkan demi kebahagian dunia yang merupakan jangka pendek dan kebahagian akhirat yang menjadi target jangka panjang.
Rasulullah  mensejajarkan pringkat seorang pedang banding lurus dengan orang yang mati syahid, beliau menegaskan, “Pedagang yang beramanat dan dapat dipercaya, akan bersama orang-orang yang mati syahid nanti di hari kiamat." (Riwayat Ibnu Majah dan al-Hakim). Pedagang dalam menjalankan bisnisnya dituntut untuk mempunyai niat baik yang tertanam dalam hatinya, seperti agar terhindar dari sifat meminta-minta, mencari nafkah guna keberlangsungan hidup untuk dirinya, keluarga dan agama; seperti sebagian hasil yang diperoleh dari perdagangannya diinfakkan di jalan Allah, disedekahkan, dan diberikan pada faqir miskin dan orang yang membutuhkan.
Untuk mendapatkan sertifikat sebagai pedagang yang baik menurut Islam tidak harus mengajukan permohonan sertifikat pada pemerintah dan bawahannya, tetapi untuk menjadi pedagang yang baik dan sukses dalam perspektif Islam hanya butuh kedisiplinan dan aplikasi nyata dalam mepraktikkan pererdagangan yang selaras dengan rambu-rambu yang telah dipandu oleh Rasulullah SAW, yaitu rambu-rambu perdagangan yang berbasis syariah: jujur, amanah,  tidak memanipulasi perdagangan demi mendapatkan keuntungan sendiri, dan tidak menghalakan segala cara.
Pedangang model inilah yang mendapatkan sertifikat mulia dalam perspektif Islam,
oleh karenanya, Islam memberikan rekomendasi tertentu bagi pedagang agar menjadi pedagang yang professional dan baik serta tidak terjebak dalam lembah kegelapan praktik-praktik yang diharamkan dalam menjalankan perekonomian dan perdagangan.
Nah inilah rekomendasi-rekomendasi Islam dalam dunia bisnis atau perdagangan yang harus dipraktikkan oleh pelaku bisnismen atau pedagang, berupa: 1. Tidak ada praktik riba. 2. Tidak menopoli tempat berdagang. 3. Tidak boleh adanya penimbunan barang yang akan dipasarkan, contoh: pedagang akan menjual barang dagangannya pada saat barang dagangan menunjak mahal, dan ia enggan menjual barang dagangannya pada waktu harga dagangannya menurun. 4. Dilarang melakukan transaksi yang didalamnya terdapat praktik penipuan, penyelundupan, kecurangan, pengurangan timbangan dan takaran, dan tindakan korupsi. Rasulullah Saw mengecam segala bentuk perbuatan yang merugikan orang lain seperti kecurangan dan sejenisnya, beliau bersabda,“barang siapa yang curang (dalam bermuamalah) maka ia bukan termasuk golonganku dan barang siapa yang membawa senjata untuk (mencelakai) kita maka ia bukan golonganku. Segala tindakan yang dapat merugikan orang lain apapun bentuknya adalah tergolong perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Jikalau para pedagangnya benar-benar menerapkan dan mengaplikasikan apa yang telah diatur oleh syariah dalam dunia berbisnis, maka ia akan menuai keberkahan rizki yang dijanjikan oleh Allah serta mendapatkan keberuntungan ganda, berupa; keberuntungan dapat laba yang halal dan keberuntungan pahala. Syeikh Muhammad Yusuf Qardhawi mengatakan,“ Bahwa semua jalan untuk berusaha mencari uang yang tidak menghasilkan manfaat kepada seseorang kecuali dengan menjatuhkan orang lain, adalah tidak dibenarkan”.
Dan semua jalan yang saling mendatangkan manfaat antara individu-individu dengan saling rela-merelakan dan adil, adalah dibenarkan."
Ala kulli hal, ramaikan pasar, bangun bisnis, dan tunaikan kewajiban, In sya Allah kebahagian, kesuksesan dan keberkahan bersimpuh ditangan kita dengan izin Allah. Wallahu ‘A’lam bis-Shawab.


*Santri PP Sidogiri yang sedang melanjutkan study belajarnya di kampus STEI Tazkia, Bogor, Jurusan Bisnis dan Manajemen Islam.


Tidak ada komentar:

PALING PUPULER

KONSEP BERBANGSA DAN BERNEGARA SYEKH MUSTAFA AL-GHALAYAINI

Perihal bengsa sama dengan perihal individu bangsa itu sendiri. Tatkala individu bangsa, setiap satu persatu orang-orannya itu m...