1.
Secara istilah Ushul Fiqh diartikan sebagai "Ilmu yang
membahas kaidah-kaidah dan dalil-dalil umum, yang dapat menghantarkan pada perumusan sebuah hukum fiqh"
2.
Menurut
Jumhurul Ulama ushul, definisi amr( امر ) adalah lafadz yang menunjukkan tuntunan dari
atasan kepada bawahannya untuk mengerjakan suatu perkara.
3.
Menurut
jumhurul ulama, amr itu secara hakikat menunjukkan wajib dan tidak bisa
berpaling dari arti lain, kecuali bila ada qarinah (indicator)
4.
Lafdaz
khos yang ada pada nash syara’ yang berbentuk sighat amr atau sighaf berita
yang menandung perintah, maka berfaidah….. wajib, artinya adanya tuntunan
mengerjakan sesuatu yg diperintahkan atau yang diberitakan.
5.
Amr,
bila ada qarinah maka berpaling dari makna yang dikehendaki oleh qarinah itu
sendiri, bisa bermakna mubah / إباحة(perintah yang boleh dikerjakan) قوله تعالى
: وكلوا واشربوا
6.
Bermakna
sunnah (الندب) ….. إذا تداينتم بدين
الى قوله تعالى فاكتبوه
7.
Bermakana
tahdid (peringatan) seperti firman Alloh, إعملوا
ماشئتم artinya kerjakan menurut kehendakmu.
8.
Nahi
atau larangan adalah lafadz yang menunjukkan tuntunan untuk meninggalkan
sesuatu dari atasan kepada bawahan.
9.
Mantuq
adalah petunjuk lafadz pada hukum yang disebut oleh lafdz itu sendiri.
10.
Mafhum
adalah petunjuk lafadz pada suatu hukum yang tidak disebutkan oleh lafadz itu
sendiri
11.
Mafhum
muwafaqah adalah suatu petunjuk kalimat yang menunjukkan bahwa hukum yang
tertulis pada kalimat tersebut berlaku pada masalah yang tidak tertulis. فلا تقل لها اف...
janganlah mengatakan pada kedua orang tua uf, dapat dipahami larangan keras
membentak orang tua apalagi memukulinya.
12.
Mafhum
mukhalafah adalah petunjuk kalimat yang menunjukkan bahwa hukum yang lahir dari
lafadz itu berlaku bagi masalah yang tidak disebutkan dalam lafadz itu, yang
hukumnya bertentangan dengan hukum yang lahir dari mantuqnya. Seperti firman
Allah yang artiny Muhammad adalah utusan Allah, mafhum mukholafahnya selain
Nabi Muhammad bukan utusan Allah.
13.
Lafadz
khos adalah suatu lafadz yang dipasangkan pada satu arti yang menyendiri
dan terhindar dari makna lain yang musytarak seperti kata Muhammad.
14.
‘Am
adalah satu lafadz yang dari satu segi menunjukkan dua makna atau lebih.
(al-Ghazali dari madzhab syafiyyah)
15.
Lafadz-lafadz
yang menunjukkan hukum ‘am antara lain: كٌلً, جَمِيْعٌ
, isim nakirah yang ada pada kalimat nafi
seperti …. لاَضَرَرَ وَلاَضِرَارَ artinya
janganlah kamu membuat mudarat pada dirimu dan orang lain.
16.
Pembagian
atau klasifikasi takhsish muttashil ghairu mustaqillah antara lain: istitsna’,
syarat, sifat, dan ghayah.
17.
Sedangkan
pembagian takhsish munfashilah adalah akal, urf (adat) dan nash dan
hikmah pensyariatan
18.
Lafadz
mutlak adalah lafadz yang menunjukkan pada hakikat lafadz itu apa adanya tanpa
memandang jumlah maupun siftnya, atau definisi yang lain mutlak adalah lafadz
yang menunjukkan pada personel tanpa ada batasan, seperti kata lelaki
menunjukkan semua personel lelaki. فتحرير رقبة “
maka wajib atasmu memerdekakan budak, mencakup semua budak.
19.
Lafadz
muqayyad adalah lafadz yang menunjukkan pada hakikat lafadz tersebut dengan
dibatasi (diqayyid) oleh sifat, keadaan, dan syarat tertentu. Seperti مؤمنة رقبة فتحرير yang artinya “ maka wajib atasmu memerdekakan budak yang
mukmin. Contoh disini dibatasi dengan sifat mukmin.
20.
Pada
dasarnya nash baik Al-Qur’an maupun hadits tidak bisa dinusakh (dihapus)
kecuali oleh nash lain yang kuat atau yang lebih kuat.
21.
Makanya
menusakh Al-Qur’an dengan hadits mutawatir boleh karena hadits mutawatir
dalalah qath’i dan memiliki kekuatan potensi yang sama.
22.
Ketentuan-ketentuan
atau syarat dalam mengkali atau istinbath hukum ada empat: 1. Mengerti dan
paham ilmu bahasa Arab dari segala aspek. 2. Mengerti dan paham
Al-Qur’an meliputi paham syariat yang ada dalam Al-Qur’an, ayat-ayatnya,
metodelogi pengembangan hukum dari ayat-ayatnya dll. 3. Mengerti dan paham
hadits dari segala aspeknya. 4. Mengeti dan paham wujuhul qiyas (cara-cara
meng-qiyas), dalam artian memahami illat, hukum syariat, dan lain-lain.
23.
Mujmal
adalah lafadz yang sighatnya (bentuk lafdaz) tidak menunjukkan pada makna yang
dikehendaki, tidak ada qarinah (indicator) yang menjelaskan pada makna yang
dikehendaki baik secara lafadz atau secara kondisional.
24.
Termasuk
dalam katagori mujmal adalah setiap lafadz lughawi (segi bahasa) yang
diletakkan pada makna istilah syar’i.
INILAH SEDIKIT CATATAN KECILKU TENTANG RINGKASAN USHUL FIQIH, SEMOGA MENAMBAH PEMBENDAHARAAN ILMU YANG BERMANFAAT DUNIA & AKHIRAT AAMIIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar