Minggu, 20 Juli 2014

RINGKASAN USHUL FIQIH

1.      Secara istilah Ushul Fiqh diartikan sebagai "Ilmu yang membahas kaidah-kaidah dan dalil-dalil umum, yang dapat menghantarkan pada perumusan sebuah hukum fiqh"
2.      Menurut Jumhurul Ulama ushul, definisi amr( امر )   adalah lafadz yang menunjukkan tuntunan dari atasan kepada bawahannya untuk mengerjakan suatu perkara.
3.      Menurut jumhurul ulama, amr itu secara hakikat menunjukkan wajib dan tidak bisa berpaling dari arti lain, kecuali bila ada qarinah (indicator)
4.      Lafdaz khos yang ada pada nash syara’ yang berbentuk sighat amr atau sighaf berita yang menandung perintah, maka berfaidah….. wajib, artinya adanya tuntunan mengerjakan sesuatu yg diperintahkan atau yang diberitakan.
5.      Amr, bila ada qarinah maka berpaling dari makna yang dikehendaki oleh qarinah itu sendiri, bisa bermakna mubah /  إباحة(perintah yang boleh dikerjakan) قوله تعالى : وكلوا واشربوا
6.      Bermakna sunnah (الندب) ….. إذا تداينتم بدين              الى قوله تعالى  فاكتبوه
7.      Bermakana tahdid (peringatan) seperti firman Alloh, إعملوا ماشئتم  artinya kerjakan menurut kehendakmu.
8.      Nahi atau larangan adalah lafadz yang menunjukkan tuntunan untuk meninggalkan sesuatu dari atasan kepada bawahan.
9.      Mantuq adalah petunjuk lafadz pada hukum yang disebut oleh lafdz itu sendiri.
10.  Mafhum adalah petunjuk lafadz pada suatu hukum yang tidak disebutkan oleh lafadz itu sendiri
11.  Mafhum muwafaqah adalah suatu petunjuk kalimat yang menunjukkan bahwa hukum yang tertulis pada kalimat tersebut berlaku pada masalah yang tidak tertulis. فلا تقل لها اف... janganlah mengatakan pada kedua orang tua uf, dapat dipahami larangan keras membentak orang tua apalagi memukulinya.
12.  Mafhum mukhalafah adalah petunjuk kalimat yang menunjukkan bahwa hukum yang lahir dari lafadz itu berlaku bagi masalah yang tidak disebutkan dalam lafadz itu, yang hukumnya bertentangan dengan hukum yang lahir dari mantuqnya. Seperti firman Allah yang artiny Muhammad adalah utusan Allah, mafhum mukholafahnya selain Nabi Muhammad bukan utusan Allah.
13.  Lafadz khos adalah suatu lafadz yang dipasangkan pada satu arti yang menyendiri dan terhindar dari makna lain yang musytarak seperti kata Muhammad.
14.  ‘Am adalah satu lafadz yang dari satu segi menunjukkan dua makna atau lebih. (al-Ghazali dari madzhab syafiyyah)
15.  Lafadz-lafadz yang menunjukkan hukum ‘am antara lain: كٌلً, جَمِيْعٌ  , isim nakirah yang ada pada kalimat nafi seperti ….  لاَضَرَرَ وَلاَضِرَارَ artinya janganlah kamu membuat mudarat pada dirimu dan orang lain.
16.  Pembagian atau klasifikasi takhsish muttashil ghairu mustaqillah antara lain: istitsna’, syarat, sifat, dan ghayah.
17.  Sedangkan pembagian takhsish munfashilah adalah akal, urf (adat) dan nash dan hikmah pensyariatan
18.  Lafadz mutlak adalah lafadz yang menunjukkan pada hakikat lafadz itu apa adanya tanpa memandang jumlah maupun siftnya, atau definisi yang lain mutlak adalah lafadz yang menunjukkan pada personel tanpa ada batasan, seperti kata lelaki menunjukkan semua personel lelaki. فتحرير رقبة  “ maka wajib atasmu memerdekakan budak, mencakup semua budak.
19.  Lafadz muqayyad adalah lafadz yang menunjukkan pada hakikat lafadz tersebut dengan dibatasi (diqayyid) oleh sifat, keadaan, dan syarat tertentu. Seperti  مؤمنة رقبة فتحرير yang artinya “ maka wajib atasmu memerdekakan budak yang mukmin. Contoh disini dibatasi dengan sifat mukmin.
20.  Pada dasarnya nash baik Al-Qur’an maupun hadits tidak bisa dinusakh (dihapus) kecuali oleh nash lain yang kuat atau yang lebih kuat.
21.  Makanya menusakh Al-Qur’an dengan hadits mutawatir boleh karena hadits mutawatir dalalah qath’i dan memiliki kekuatan potensi yang sama.
22.  Ketentuan-ketentuan atau syarat dalam mengkali atau istinbath hukum ada empat: 1. Mengerti dan paham ilmu bahasa Arab dari segala aspek. 2. Mengerti dan paham Al-Qur’an meliputi paham syariat yang ada dalam Al-Qur’an, ayat-ayatnya, metodelogi pengembangan hukum dari ayat-ayatnya dll. 3. Mengerti dan paham hadits dari segala aspeknya. 4. Mengeti dan paham wujuhul qiyas (cara-cara meng-qiyas), dalam artian memahami illat, hukum syariat, dan lain-lain.
23.  Mujmal adalah lafadz yang sighatnya (bentuk lafdaz) tidak menunjukkan pada makna yang dikehendaki, tidak ada qarinah (indicator) yang menjelaskan pada makna yang dikehendaki baik secara lafadz atau secara kondisional.
24.  Termasuk dalam katagori mujmal adalah setiap lafadz lughawi (segi bahasa) yang diletakkan pada makna istilah syar’i.


INILAH SEDIKIT CATATAN KECILKU TENTANG RINGKASAN USHUL FIQIH, SEMOGA MENAMBAH PEMBENDAHARAAN ILMU YANG BERMANFAAT DUNIA & AKHIRAT AAMIIN













Tidak ada komentar:

PALING PUPULER

KONSEP BERBANGSA DAN BERNEGARA SYEKH MUSTAFA AL-GHALAYAINI

Perihal bengsa sama dengan perihal individu bangsa itu sendiri. Tatkala individu bangsa, setiap satu persatu orang-orannya itu m...