Sebab-sebab Tayammum (bersesuci dengan debu) Sebab-sebab
bolehnya melakukan tayammum ada tiga: 1. Tidak adanya air (untuk bersesuci)
baik saat bepergian (safar) atau tidak (hadhar). 2. Sakit. Dengan sekiranya
kalau seseorang berwudu’ dapat mengkwatirkan akan keselamatan jiwanya, anggota
badannya, atau hilangnya kemanfatan dari anggota badannya. 3. Kebutuhan akan
air untuk hewan yang dianggap muhtaram (hewan yang haram untuk dibunuh)
yang haus. Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-idhah, bahwa jikalau ada
seseorang yang mau berwudu’ dan ia telah mendapatkan air untuk wudu’
(bersesuci) akan tetapi air tersebut sangat dibutuhkan untuk hewan
peliharaannya yang sedang kehausan, maka ia boleh bertayammum dan air tersebut
diberikan pada hewannya tidak dipakai untuk berwudu’, bahkan menurut ash-habus
syafii (madzhab pengikut Imam syafii) dalam kondisi semacam ini hukumny haram
berwudu’ sebab kehoramtan menjaga jiwa dengan memberikan minum pada hewan itu
lebih diutamakan, sedangkan berwudu’ bisa diganti dengan tayammum menggunakan
debu[1].
Syarat-syarat Tayammum
Syarat-syarat
tayammum (bersesuci dengan debu) ada lima: 1. Adanya
udzur baik sebab bepergian atau sakit. 2. Sudah memasuki waktu melaksanakan
sholat. 3. Mencari air stelah masuknya waktu. Artinya, tayammum dilakukan
setelah tidak mendapatkan air yang dicarinya. 4. Adanya udzur penggunaan air.
Artinya kalau melakukan wudu’ dengan air akan menyebabkan dirinya mengalami
sakit parah, (hilangnya jiwa/meninggal) atau kemanfaatan dari anggota badan. 5.
Debu yang digunakan harus suci[2].
Fardunya tayammum
Fardunya tayammum ada lima: 1. Memindah debu, artinya memindah debu
dari tempatnya kepada anggota yang harus ditayammumi. 2. Niat, seperti niat
nawaitut tayammuma lis tibahatus sholat (saya niat bertayammum untuk
diperbolehkannya mengerjakan sholat). نويت التيمم
لاستباحة الصلاة لله تعالى. 3.
Mengusab wajah dengan debu. 4. Mengusap dua tangan sampai dua siku[3].
5. Tertib.
Hal-hal Yang Dapat Membatalkan Tayammum
Sesuatu yang dapat membatalkan tayammum ada tiga perkara: 1.
Sesuatu yang dapat membatlkan wudu’ juga dapat membatalkan tayammum, seperti kentut.
2. Riddah (murtad keluar dari agama Islam). 3. Melihat adanya air diluar
waktu sholat[4].
Sunnah-sunnah Dalam Tayammum
Sunnah-sunnah dalam tayammum ada tiga: 1. Membaca basmalah. 2.
Mendahulukan anggota yang kanan daripada anggota yang kiri. 3. Muwalah (berkesinambungan
antara usapan anggota yang pertama dengan yang kedua, tidak boleh ada pemisah
dengan pekerjaan yang lain).
Keterangan: tayammum dilakukan pada setiap mau mengerjakan sholat
fardu dan sholat nadzar, artinya setiap mau mengerjakan sholat maka harus
bertayammum. Maka tidak boleh satu tayammum digunakan untuk dua sholat fardu.
*Rohmatullah Adny Asymuni: Santri Pondok Pesantren Sidogiri yang kuliah S1 di STEI Tazkia, Bogor. Ketua Kordinator HMASS (Harakah Mahasiswa Alumni Santri Sidogiri) Cabang Bogor, DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) Andalusia, Bogor dan Anggota DPM (Dewan Perwakilan Mahaiswa) STEI Tazkia 204-2015.
[1]
Safinatunnajah, syeikh Muhammad Nawawi al-Jawi
Keterangan: sedangkan
hewan yang tidak haram untuk dibunuh semacam anjing dan babi. Jadi orang hanya
boleh tayammum menggunakan debu tidak menggunakan air untuk wudu’ mendahulukan
keselamatan hewan peliharannya yang haus, jikalau memang hewan tersebut adalah
hewan yang dimulyaan, semacam kambing dan sejenisnya.
[2]
Fathul Qarib, syeikh Muhammad Qasim al-Ghuzzy
[3]
Menurut
Sayyid Yusuf Az-zabidi dalam kitabnya irsyadul anam cara tayammum yang
sunnah sebagaimana dalam kitab Raudhah karya Imam Nawawi adalah
meletakkan perut jari-jari tangan yang kiri selain jari telunjuk kepada permukaan
jari-jari tangan yang kanan selain jari telunjuk dan meneruskannya pada
pergelangan tangan yang kanan dan diteruskan sampai paada siku tangan kanan
sambil merapatkan semua jari-jari tangan kemudian menjalankan tangan kiri
tersebut kepada punggung lengan tangan kemudian mengerjakan pengusapan tangan
yang kiri seperti praktik diatas juga.
[4]
Fathul Qarib, syeikh Muhammad Qasim al-Ghuzzy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar