Tulisan ini dibuat pada tahun 2015 sebelum penulis menikah.
Al-Alim Al-Allamah Al-Imam Nawawi dalam kitab "Fatawa Al-Nawawi' menulis : Apakah menikah tergolong perbuatan akhirat, atau tergolong perbuatan dunia dan bagian dari nafsu birahi?. Kalau menikah diniatkan melaksanakan ketaatan, mengikuti Rasulullah shollahu alaihi wassalam, ingin mendapati anak yang sholeh, jaga diri, jaga kemaluan, jaga pandangan, mak hal tersebut tergolong perbuatan akhirat yang sekaligus plus pahala.
Namun jika tak ada tujuan seperti yang telah dipaparkan diatas, menikah hukumnya mubah yang tentunya masuk pada katagori perbuatan dunia dan nafsu, dimana pelakunya tak berpahala dan juga tak berdosa.
Oleh sebab itu, biar dalam pernikahan berpahala niatkan ittiba' (ikut dan patuh) pada Rasulullah shollallahu alaihi wasallam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PALING PUPULER
KONSEP BERBANGSA DAN BERNEGARA SYEKH MUSTAFA AL-GHALAYAINI
Perihal bengsa sama dengan perihal individu bangsa itu sendiri. Tatkala individu bangsa, setiap satu persatu orang-orannya itu m...
-
Syaikh Al-Ajfuri dalam kitabnya, Al-Taqlid Asy-Syari’u Al-Ajfuri (83): Bilamana kita perhatikan akan kita jumpai bahwa bertaqlid...
-
Jangan buat hati saya bersedih. Suatu ketika Sayyidina Husain, Cucu Rosulullah Shollallahu alaihi wasallam ingin sowan bertemu Kakeknya...
-
*Motivasi Ilmu* Allah Swt tidak menciptakan manusia melainkan agar mereka mengenal (ma'rifat) pada Allah Swt dan menyembahnya (beribadah...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar