رفع القلم عن ثلاثة منهم الصبي والمجنون والنائم.
Sedangkan fardu puasa yang wajib diperhatikan adalah niat, imsak (mencegah diri) dari makan, minum dan jimak.
Wanita hamil dan yang menyusui bilamana khawatir pada dirinya boleh iftar (tidak puasa) namun wajib mengganti (qada') puasa nanti. Jika keduanya yang tidak puasa karena alasan khawatir pada anak yang dikandungnya atau anak yang disusuinya maka bagi keeuanya (hamil dan murdi') wajib qada' dan bayar kaffarah.
Berapa kaffarah wanita hamil dan yang menyusui yang wajib dikeluarkan?. Yaitu satu mud makanan setiap harinya sesuai puasa ramadan yang ditinggalkannya.
Ukuran satu mud sama dengan 0,6 kilogram setara dengan 3/4 liter.
والحامل والمرضع إن خافتا على أنفسهما أفطرتا وعليهما القضاء، وإن خافتا على ولديهما أفطرتا وعليهما القضاء والكفارة عن كل يوم مد. كفاية الأخيار.
Wallahu a'lam bish showab.
#ngajiramadhan #Pesantrenkilat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar