Jumat, 18 Oktober 2013

SEPUTAR TRANSAKSI JUAL BELI




Definisi jual beli adalah menukar harta dengan harta lain. Yang menyerahkan barang jualannya disebut penjual, dan yang memeberikan tsaman (uang) disebut pembeli.
Hukum Jual-beli
Jual beli hukumnya boleh berdasarkan nash (Al-Qur’an & Hadits) juga setiap personel pasti butuh pada harta orang lain. Jual beli bisa berhukum sunnah (mandub), contoh: penjual yang bersumpah dalam penjualannya tidak ada unsur bahaya. Ada jual beli yang berhukum wajib, contoh: menjual makanan atu minuman kepada orang yang sangat membutuhkan untuk kehidupan dirinya. Hukumnya makruh menjual barang-barang yang dihukumi makruh. Hukumnya haram menjual barang-barang yang diharamkan.
 Muqayadah (barter)
Adalah transaksi jual-beli barang dengan barang atau benda dengan benda. Jual beli semacam ini termasuk jual beli yang salah satu alat penukarannya tidak berupa uang (naqd). Seperti yang disabdakan Rasulullah “bila kamu berkehendak akan aku barterkan (barangmu)dengan barang lain” (Sunan Abi Daud).
Bai’ Amanah (Jual beli yang Amanah)
Jual beli ada dua macam: 1. Musawamah: modal awal tidak dijelaskan oleh si penjual. 2. Amanah: modal awal disebut (dijelaskan) oleh pihak penjual. Untuk bai’ Amanah ini dibagi menjadi tiga bagian: 1. Murabahah: penjualan dengan harga modal awal yang transparan ditambah marjin (keuntungan) yang transparan secara ukuran atau persentase. 2. Tauliyah: penjualan dengan harga modal awal tanpa adanya marjin dan kerugian. 3. Wadli’ah (al-hathithah) penjualan dengan harga modal awal yang dijelaskan dan dijual dengan kerugian yang disebut ukuran atau persentasenya.
Bai’ Nasiah/Taqsiid (Kredit)
Transaksi jual beli ada yang barang dan alat pembayarannya (uang) secara kontan (cash). Sedangkan jual beli bila keduanya (barang dan uang) tidak kontan (ditangguhkan pembayarannya) disebut jual beli hutang dengan hutang (kaali’ bil kaali’). Akad salam atau salaf adalah jual beli pembayarannya (uang) diberikan secara kontan dan barangnya tidak kontan. Sedangkan jual beli yang barangnya diserahkan secara kontan dan pembayarannya (uang) ditangguhkan disebut bai’ nasi’ah (jual beli kredit dan hukumnya boleh.
Dalam jual beli kredit (bai’ nasi’ah) diperbolehkan menambahkan harga karena adanya jangka waktu seperti yang dikatakan oleh Ulama fiqh (Fuqaha’) bahwa jagka waktu (zaman) mempunyai terdapat harga. Jaul beli kredit menurut jumhurul fuqaha’ atau mayoritas Ulama dalam madzhab yang empat (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad bin Hambal) hukumnya boleh.
Bai’ Salam (salaf)
Salam secara bahasa diambil dari kata taslim (menyerahkan atau memberikan). Sedangkan akad salam dalam istilahnya adalah jual beli yang pembayarannya (uangnya) dibayar duluan atau kontan dan barangnya masih ditangguhkan. Hukm akad salam adalah boleh berdasarkan nash Al-Qur’an dan Hadits. Dalil diperbolehkannya akad salam adalah sabda Rasulullah Saw: barang siapa yang mwemesan sesuatu maka mesanlah dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas.( shahih Bukhari). Penamaan akad salam adalah bahasa Ahli (penduduk) hijaz dan penamaan salaf adalah  bahasa Ahli Irak.
Hikmah diperbolehkannya akad salam adalah para petani boleh jadi dia tidak punya biaya untuk produksi tanamannya dan tidak ada yang mau memberi pinjaman uang kecuali dalam bentuk bunga. Dan akhirnya ada pihak pembeli tanaman tersebut dapat menganbil manfaat dengan akad salam yang harganya murah yakni uangnya diberikan secara kontan dan tanamannya masih ditangguhkan.
Syarat-syarat akad salam:
Ø  Barang dan uangnya harus berupa barang yang halal, mak tidak boleh akad salam pada minuman keras (khamer) dan anjing.
Ø  Barang dan alat pembayarannya harus tidak sama untuk menghindari terjadinya praktik riba fadl atau nasa’.
Ø  Jangka waktu penyerahan harus jelas
Ø  Tempat penyerahan harus jelas
Ø  Akad salam pada sesuatu yang dapat diserahkan.
Dalam akad salam tidak boeh adanya khiyar (sikap antara melanjutkan atau membatalkan akad), apalagi jikalau ra’sul maal (uang muka) telah diterima. Akad salam boleh terjadi pada barang-barang dagangan (sil’ah) juga pada jasa (manafi’) menurut jumhurul fuqaha’. Menurut Jumhurul Fuqaha’ boleh akad salam pada uang (nuqud) bila modalnya berupa barang bukan uang
            Boleh menyerahkan barang yang dijual dalam bentuk cicilan yang maklum pada jangka waktu yang maklum juga. Dan akad salam tidak boleh dengan menggunakan harga pasaran pada hari penyerahan barang yang dipesan karena dapat menimbulkan praktik riba nasia.




            

Tidak ada komentar:

PALING PUPULER

KONSEP BERBANGSA DAN BERNEGARA SYEKH MUSTAFA AL-GHALAYAINI

Perihal bengsa sama dengan perihal individu bangsa itu sendiri. Tatkala individu bangsa, setiap satu persatu orang-orannya itu m...