Jual beli hukumnya boleh berdasarkan nash (Al-Qur’an &
Hadits) juga setiap personel pasti butuh pada harta orang lain. Jual beli
bisa berhukum sunnah (mandub), contoh: penjual yang bersumpah dalam
penjualannya tidak ada unsur bahaya. Ada jual beli yang berhukum wajib,
contoh: menjual makanan atu minuman kepada orang yang sangat membutuhkan untuk
kehidupan dirinya. Hukumnya makruh menjual barang-barang yang dihukumi
makruh. Hukumnya haram menjual barang-barang yang diharamkan.
Muqayadah (barter)
Muqayadah (barter)
Adalah transaksi jual-beli barang dengan barang atau benda dengan
benda. Jual beli semacam ini termasuk jual beli yang salah satu alat
penukarannya tidak berupa uang (naqd). Seperti yang disabdakan Rasulullah “bila
kamu berkehendak akan aku barterkan (barangmu)dengan barang lain” (Sunan
Abi Daud).
Bai’ Amanah (Jual beli yang Amanah)
Jual beli ada dua macam: 1. Musawamah: modal awal tidak dijelaskan
oleh si penjual. 2. Amanah: modal awal disebut (dijelaskan) oleh pihak penjual.
Untuk bai’ Amanah ini dibagi menjadi tiga bagian: 1. Murabahah: penjualan
dengan harga modal awal yang transparan ditambah marjin (keuntungan) yang
transparan secara ukuran atau persentase. 2. Tauliyah: penjualan dengan harga
modal awal tanpa adanya marjin dan kerugian. 3. Wadli’ah (al-hathithah)
penjualan dengan harga modal awal yang dijelaskan dan dijual dengan kerugian
yang disebut ukuran atau persentasenya.
Bai’ Nasiah/Taqsiid (Kredit)
Transaksi jual beli ada yang barang dan alat pembayarannya (uang)
secara kontan (cash). Sedangkan jual beli bila keduanya (barang dan uang) tidak
kontan (ditangguhkan pembayarannya) disebut jual beli hutang dengan hutang (kaali’
bil kaali’). Akad salam atau salaf adalah jual beli
pembayarannya (uang) diberikan secara kontan dan barangnya tidak kontan.
Sedangkan jual beli yang barangnya diserahkan secara kontan dan pembayarannya
(uang) ditangguhkan disebut bai’ nasi’ah (jual beli kredit dan
hukumnya boleh.
Dalam jual beli kredit (bai’ nasi’ah) diperbolehkan menambahkan
harga karena adanya jangka waktu seperti yang dikatakan oleh Ulama fiqh (Fuqaha’)
bahwa jagka waktu (zaman) mempunyai terdapat harga. Jaul beli kredit
menurut jumhurul fuqaha’ atau mayoritas Ulama dalam madzhab yang empat
(Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad bin Hambal) hukumnya
boleh.
Bai’ Salam (salaf)
Salam secara bahasa diambil dari kata taslim (menyerahkan
atau memberikan). Sedangkan akad salam dalam istilahnya adalah jual beli
yang pembayarannya (uangnya) dibayar duluan atau kontan dan barangnya masih
ditangguhkan. Hukm akad salam adalah boleh berdasarkan nash Al-Qur’an dan
Hadits. Dalil diperbolehkannya akad salam adalah sabda Rasulullah Saw: barang
siapa yang mwemesan sesuatu maka mesanlah dengan takaran yang jelas, timbangan
yang jelas sampai waktu yang jelas.( shahih Bukhari). Penamaan akad salam
adalah bahasa Ahli (penduduk) hijaz dan penamaan salaf adalah bahasa Ahli Irak.
Hikmah diperbolehkannya akad salam adalah para petani boleh jadi
dia tidak punya biaya untuk produksi tanamannya dan tidak ada yang mau memberi
pinjaman uang kecuali dalam bentuk bunga. Dan akhirnya ada pihak pembeli
tanaman tersebut dapat menganbil manfaat dengan akad salam yang harganya murah
yakni uangnya diberikan secara kontan dan tanamannya masih ditangguhkan.
Syarat-syarat akad salam:
Ø Barang dan uangnya harus berupa barang yang halal, mak tidak boleh
akad salam pada minuman keras (khamer) dan anjing.
Ø Barang dan alat pembayarannya harus tidak sama untuk menghindari
terjadinya praktik riba fadl atau nasa’.
Ø Jangka waktu penyerahan harus jelas
Ø Tempat penyerahan harus jelas
Ø Akad salam pada sesuatu yang dapat diserahkan.
Dalam akad salam tidak boeh adanya khiyar (sikap
antara melanjutkan atau membatalkan akad), apalagi jikalau ra’sul maal
(uang muka) telah diterima. Akad salam boleh terjadi pada barang-barang
dagangan (sil’ah) juga pada jasa (manafi’) menurut jumhurul
fuqaha’. Menurut Jumhurul Fuqaha’ boleh akad salam pada uang (nuqud) bila
modalnya berupa barang bukan uang
Boleh menyerahkan barang yang dijual
dalam bentuk cicilan yang maklum pada jangka waktu yang maklum juga. Dan akad
salam tidak boleh dengan menggunakan harga pasaran pada hari penyerahan barang
yang dipesan karena dapat menimbulkan praktik riba nasia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar