Kamis, 10 Oktober 2013

SUKSES BISNIS DENGAN ETIKA ISLAM

MUKADDIMAH ETIKA BISNIS ISLAMI

            Hidup di dunia tak bisa lepas dari aktfitas bisnis. Seiring keberadaan manusia di muka bumi, bisnis selalu hadir dikehidupan mereka. Bisnis menjadi salah satu faktor mencari rezeki yang digeluti masyarakat. Urgensi bisnis tidak bisa dipandang sebelah mata
. Karena bisnis memiliki peran penting, baik dalam membangun rumah tangga yang sakinah, tercukupi nafkah dan kebutuhan keluarga maupun membangun jalinan silaturahim lebih kokoh dengan mendistribusikan atau menginfakkan hasil dari bisnis yang digelutinya.
            Keterlibatan muslim dalam dunia bisnis, bukanlah merupakan suatu fonomena yang baru. Kenyataan tersebut telah berlangsung sejak empat belas abad yang lalu. Hal tersebut tidaklah mengejutkan karena Islam menganjurkan umatnya untuk melakukan kegiatan bisnis[1]. Hal ini tercermin dalam sebuah hadits diceritakan, bahwa ada seseorang bertanya kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam: Ya Rasulallah, pekerjaan apakah yang paling baik?” Rasul menjawab: “pekerjaan seseorang dengan tangannya, dan setiap jual beli yang baik”(HR. Ahmad)[2]. Dari sini kita dapat menilai bahwa aktifitas bisnis, transaksi jual beli dan muamalah telah ada. Bahkan kita sering mendengar bahwa zaman kuno, mereka yang berbisnis atau yang bertransaksi dengan menggunakan sistem barter[3]. Hal ini mengendekasikan, bahwa dunia bisnis bukanlah hal yang baru, tetapi merupakan hal yang telah lama ada seiring dengan keberadaan manusia di muka bumi.
            Bisnis dalam Islam bukan hanya sekedar mencari keuntungan semata, atau mengumpulkan kekayaan saja, tetapi dalam Islam bisnis harus mengikuti tatanan yang telah dipandu oleh pusaka agung yakni Al-Qur’an dan Hadits yang diajarkan rasul kepada umatnya. Bukan untuk mengekang umatnya dalam berbisnis, tetapi agar muslim mendapatkan keuntungan dan kebahagian dunia dan akhiratnya. Oleh karena pebisnis harus mengetahui hukum-hukum bisnis dan etika berbisnis agar tidak terjerat pada praktik bisnis yang diharamkan oleh syariat.
            Selanjutnya akan penulis paparkan bisnis yang bagaimana yang sesuai dengan aturan-aturan yang dibuat oleh Al-Qur’an dan Hadits, dan apa saja yang harus diketahui  pebisnis.

SUKSES BISNIS DENGAN ETIKA ISLAM

Islam sungguh telah mengizinkan manusia bekerja untuk mencari rezeki melalui bisnis, perdagangan dan jual beli, sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan: “Padahal, Allah telah halalkan jual beli, dan mengharamkan riba” (al-Baqarah: 275)[4]. Bahkan Rasulullah Saw mensejajarkan para pebisnis yang jujur dengan orang-orang yang mati syahid, berperang membela agama Allah.
Didalam berbisnis tidak boleh hanya sekedar mengoptimalkan bisnisnya demi keuntungan semata tanpa adanya pedoman bisnis yang halal, tidak pula berbisnis dengan semaunya tanpa ada nilai-nilai ibadah atau etika dalam berbisnis. Karena sejatinya bisnis bukan hanya ingin mendapatkan kebahagian secara materi tetapi juga  non materi, yaitu kebahagian hati dengan mengikuti bisnis yang diajarkan Rasulullah Saw. Seorang yang kaya dengan bisnisnya belum tentu dia mendapatkan kebahagian, ketentraman hati dan keberkahan rezeki. Sebab kekayaan yang ia peroleh dari hasil bisnis yang tidak dibenarkan oleh Islam, seperti kekayaan yang diperoleh dengan mendzalimi patnernya, menipu, dan segala praktik bisnis yang dilarang oleh Islam.
Oleh karenanya pebisnis yang ingin sukses secara Islami, ia harus mengetahui langkah-langkah apa yang mesti ia optimalkan dalam memulai bisnisnya. Ibarat orang yang menyetir motor, bila ia tidak tahu tentang menyetir dan langkah-langkah yang harus dipenuhi dalam mengendarai motor, boleh jadi ia menabrak atau tertangkap polisi karena tidak bisa menyetir dan tidak mengindahkan aturan-aturan yang dibuat oleh polisi. Begitu juga didalam dunia bisnis dibutuhkan pengetahuan (ilmu) bisnis agar tidak terjerumus pada praktik-praktik yang tidak dilegalkan Islam.
Ada beberapa kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip yang harus dipegang dan dipraktikkan oleh pebisnis dalam menjalankan bisnisnya, berdagang, berjual beli, dan bermuamalah agar mencapai sukses berbisnis secara Islam. Kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip yang dimaksud, antara lain sebagai berikut:
1.      Niat yang ikhlas karena Allah.           
Dalam memulai pekerjaan apa pun, manusia wajib memulainya dengan niat yang baik. Sebab setiap perbuatan tergantung pada niatnya. Jikalau dalam bisnis niatnya bukan karena Allah bisa jadi ia hanya mendapatkan hasil dari bisnisnya tetapi tidak mendapatkan bonus dari Allah berupa pahala dalam berbisnis. Padahal sebagaimana yang dikatakan oleh pakar ekonomi Islami, Dr Muhammad Syafii Antonio bisnis adalah ibadah dan jihad. Bagaiman mungkin mau dikatakan ibadah dan jihad, jikalau memulai bisnisnya bukan karena Allah?. Itulah pentingnya niat yang ikhlas dalam menjalankan bisnis. Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya segala amal itu tergantung pada niat. Setiap orang hanya mendapat (pahala) sesuai niatnya. Barangsiapa yang berhijrah karena Allah dan Rasulnya, maka dia hijrahnya kepada Allah dan Rasulnya. Dan barangsiapa yang berhijrah karena dunia yang ingin diperolehnya, atau wanita yang ingin dia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ditujuinya” (HR. Bukhari)[5].
2.      Berilmu sebelum terjun ke dunia bisnis.
Maksudnya adalah tidak adalasan seorang pebisnis untuk tidak berilmu karena realitas bisnis rentan terjadi hal-hal yang tidak semestinya dilakukan oleh pebisnis. Tak heran jikalau Umar bin Khatab mengatakan: “tidak boleh berjualan di pasar kita kecuali orang yang tahu (berilmu) (tentang masalah ilmu bisnis). Bila tidak ia akan terjerumus pada praktik riba mau tidak mau. Dengan berbekal ilmu pebisnis akan mengetahui langkah mana yang harus diambil dan yang harus ditinggalkan. Orientasi bisnis adalah mencari keberkahan dalam bisnis dengan memperhatikan aturan main yang dipandu oleh Allah dan Rasulnya.

3.      Focus pada bisnis yang halal.
Islam telah menjelaskan pada kita tentang konsep halal dan haram. Sampai Rasulullah pun sangat konsern dengan persoalan yang menyangkut penghasilan dengan cara yang halal ini[6]. Beliau memberitahukan pada kita bahwa yang halal telah jelas dan yang haram telah jelas. Jangan sampai apa yang kita konsumsi adalah hasil dari bisnis yang tidak halal karena akan berkonsekuensi  fatal yang berkelanjutan. Harta yang dihasilkan dari bisnis yang tidak halal, di saat kita konsumsi kemudian menjadi daging maka neraka yang akan mengurusnya dan juga ibadah sholat yang kita kerjakan tidak diterima. Dalam berbisnis mestinya seorang hati-hati dan menjauhi hal-hal yang diharamkan agar tidak terjerumus pada praktik yang tidak diindahkan oleh Allah dan Rasulnya. 
4.      Menghindari praktik riba.
Praktik riba atau bunga disamping dikecam oleh Islam juga berdampak pada krisis ekonomi. Hal ini terbukti saat bank konvensional yang notabene bersistemkan bunga mengalami krisis karena terkena dampak krisis global pada tahun 1998-1999. Tetapi bank yang tidak bersistemkan bunga tidak terkena imbas dari krisis tersebut. Imam al-Rozy dalam tafsirnya mengatakan: sebagian hikmah dalam pengharaman riba dalam tafsirnya tentang ayat-ayat riba sebagai berikut:
a. Bahwa riba adalah mengambil (menerima) harta orang lain tanpa adanya padanan atau imbalan (pengganti). Contohnya orang yang menjual satu dirham dengan dua dirham baik secara tunai atau ditangguhkan pembayarannya (mu’ajjal), penjual menerima dua dirham tanpa adanya iwad atau pengganti. Adapun harta seseorang itu merupakan kehormatan besar atau haram untuk diambil oleh orang lain. Rasulullah Saw menegaskan pada umatnya tentang hakikat harta yang dimiliki pemiliknya sebagaimana sabda beliau, “Cukup seorang dianggap jelek adalah meremehkan saudaranya yang muslim, setiap muslim atas muslim lainnya adalah haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya. (HR Muslim).
b. Riba -dalam perspektif perekonomian dan sosialisasi- mendorong pelaku riba malas-malasaan untuk berusaha dan bekerja untuk kebutuahan hidupnya sehari-hari, karena pada kenyataannya bagi pelaku riba di saat mendapatkan uang riba, mereka malas-malasan mencari maisyah (kebutuhan hidup), tidak mau capek-capek bekerja, berdagang, dan berproduksi. Ia hanya ingin duduk manis di halaman rumahnya menunggu datangnya uang riba. Hal ini akan menyebabkan pelaku riba pada hilangnya mengambil kemanfaatan (sosialisasi) di antara sesama.
c. Riba –dalam perspektif etika- menyebabkan pada terputusnya amal ma’ruf/ baik yang berupa memberi utang pada sesama. Riba andai diperbolehkan maka seorang yang butuh akan memaksakan dirinya untuk mengambil riba yang pada ujungnya akan menyebabkan lenyapnya persaudaraan, amal ma’ruf, dan ihsan atau berbuat baik.
d. Riba –dalam perspektif kemanusian- kebanyakan orang yang memberi utang mereka adalah golongan orang-orang yang mampu (kaya) dan penerima utang mereka orang-orang yang faqir. Kalau riba diperbolehkan niscaya orang-orang kaya akan mengambil lebih dari piutang (harta) yang mereka pinjamkan pada orang-orang faqir yang dhoif. [7]
            5. Banyak bersedekah.
            Bisnis yang berkah adalah bisnis yang selalu diniatkan untuk menghamba pada Allah, artinya bisnis bukan hanya untuk mengumpulkan uang semata demi kepentingan pribadi tetapi juga demi agama. Maksudnya adalah harta yang didapatkan dari hasil bisnis diinfakkan atau disedekahkan dijalan Allah supaya bisnis yang ditekuninya menjadi berkah. Sebab sejatinya apa-apa yang disedekahkan tidak akan berkurang melainkan bertambah berrlipat ganda. Banyak sekali ayat-ayat dan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaaan sedekah dan perintah untuk bersedekah. Salah satunya adalah hadits yang dinarasikan oleh Abu Hurairah (r.a.), Nabi Shollahu Alaihi Wasallam pernah bersabda: "Tidak ada hari yang disambut oleh para hamba melainkan di sana ada dua malaikat yang turun, sala satunya berkata: "Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang-orang yang berinfaq. Sedangkan (malaikat) yang lainnya berkata: "Ya Allah berikanlah kehancuran kepada orang-orang yang menahan (hartanya)." (H.R. Bukhari – Muslim)
            Ala kulli hal, carilah bisnis yang halal serta niatkan untuk ibadah dan jihad di jalan Allah Subhanahu Wata’ala, Insya Allah keberkahan rezeki senantiasa akan menentramkan hati dan merasa cukup dengan apa yang telah ditentukan Allah dalam pembagian rezeki karena pada dasarnya Allah telah mengatur kadar dan ukuran rezeki manusia. Bisnis bukan hal yang dilarang bahkan bisnis dianjurkan dalam Islam sebagaimana Nabi daud dapat makan dari hasil keringat tangan beliau, Nabi Muhammad berbisnis bersama Khadijah sebelum beliau diangkat menjadi rasul.
            Kesuksesan bisnis bukan dinilai dari segi materi saja tetapi juga dilihat dari praktik dan pelaku pebisnis. Disaat pebisnis tetap dalam garis yang dipandu oleh Allah dan rasulnya dalam menjalankan bisnis dan kewajibannya menghamba diri pada Allah tanpa melalaikan kewajiaban-kewajiaban yang harus dipenuhinya karena kata Imam Al-Qurtuby dalam tafsirnya: setiap manusia mempunya ikatan (uqud) baik ikatan pada Allah dan manusia dengan memenuhi ikatan-ikatan yang menjadi kewajiaban untuk dipenuhi sesuai porsi ikatan tersebut.[8] Semoga bermanfaat.
Daftar Pustaka
Al-Qurtuby, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad (wafat 671 H.) Muqtathafat Min Tafsiri Jaami’il Ahkam. Pasuruan.  Pondok Pesantren Sidogiri
Ma’had Tazkia Lil Iqtishad Al-Islami. 1429. Al-Mirshad Fi Al-Arabiyah Lil Iqtishad. Bogor. STEI Tazkia.
Al-Bukhari Shahih-Bukhari, kitab al-Iman, bab Ma Ja’a Innal-A’mal bin-Niyyah wal-Hasbah.
Ath-Tharsyah, adnan Sukses Bisnis dan Tips Kaya Secara Islami 2003
Dr. Mustaq Etika Bisnis Dalam Islam. 2001
Musnad Ahmad, no. 17198. Menurut Hamzah Ahmad az-Zain, isnad hadits ini shahih.






[1] Etika Bisnis Ahmad 2001.Dalam Islam, karya Dr. Mustaq
[2] Musnad Ahmad, no. 17198. Menurut Hamzah Ahmad az-Zain, isnad hadits ini shahih.
[3] “Barter” sering disebut sebagai “perdagangan sesungguhnya” adalah cara tertua dan paling sederhana dalam melakukan jual beli di bumi, tempat kita hidup ini dengan cara saling tukar-menukar. Sejak awal peradaban, manusia telah melakukan tukar-menukar barang dan jasa bagi keterampilan atau barang-barang yang dimiliki oleh orang lain. (barter 100.com)
[4] Sukses Bisnis dan Tips Kaya Secara Islami, karya Adnan ath-Tharsyah, 2003
[5] Shahih-Bukhari, kitab al-Iman, bab Ma Ja’a Innal-A’mal bin-Niyyah wal-Hasbah.
[6] Etika Bisnis Ahmad 2001.Dalam Islam, karya Dr. Mustaq.
[7] Al-Mirshad( Mata kuliah Fiqh Muamalah STEI Tazkia)
[8] Muqtathofat Min Tafsir Jaami’il Ahkam, karya Imam Al-Qurtuby

Tidak ada komentar:

PALING PUPULER

KONSEP BERBANGSA DAN BERNEGARA SYEKH MUSTAFA AL-GHALAYAINI

Perihal bengsa sama dengan perihal individu bangsa itu sendiri. Tatkala individu bangsa, setiap satu persatu orang-orannya itu m...