Saudara kaum muslimin Ahlus Sunnah Waljamaah, tidak usah ragu dan takut merayakan maulid Nabi Muhammad saw. Sebab tidak satu ulama pun yang melarang maulid Nabi Muhammad saw. Di sisi penulis akan memaparkan hukum kebolehan perayaan maulid.
Dalam kitab "الإحتفال بالمولد النبوي الشريف " احتفاء وتذكير" karya Syaikh Muhammad Asy-Syadzili An-Naifar Tunisia disebutkan bahwa Moyoritas Ahli Fiqih & Ulama Ahlus Sunnah Waljamaah memperbolehkan perayaan maulid Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam jika bertujuan mengumpulkan orang sholeh, membaca sholawat atas Nabi yang paling baik, menyuguhkan makanan untuk fakir miskin, menggemakan pujian nabawi, dan senandung bait yang dapat merindukan akhirat, membangkitkan hati melakukan kebaikan. Sebaliknya, jika dalam perayaan maulid diisi dengan kemungkaran seperti adanya campur baur lelaki dan wanita (ikhtilath), senandung syair yang mengarah kepada syahwat liar, joget, melepas pakaian/telanjang, dan segala bentuk kemungkaran yang lain maka hukum perayaan tersebut dilarang. Semoga bermanfaat dan bagi yang mengeshare semoga menjadi tambahan amal kebaikan. (Halaman: 5).
>>>Ditulis oleh Rohmatullah Adny Asymuni, Alumni PP Sidogiri, Mahasiswa STEI Tazkia Bogor, Aktivis Muda NU, Kader HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) dan Koordinator Hmass Cabang Bogor 2013-2015<<<
Tidak ada komentar:
Posting Komentar