Nikah mut'ah adalah pernikahan yang dibatasi oleh waktu (kontrak). Dahulu pernah diperbolehkan karena alasan darurat peperangan dan dalam perjalanan (safar). Lalu diharamkan pada saat peperangan khaibar dan kemudian diperbolehkan lagi. Diharamkan kembali pada saat peperangan fathu makkah. Kemudian diperbolehkan pada saat peperangan authas hingga berlangsung 3 hari dari peperangan authas kemudian diharamkan kembali pada tahun ke delapan dan setelah itu hingga kini diharamkan NIKAH MUT'AH. (Syariatullah Alkhalidah karya Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki)
Jadi kalau hari ini masih ada saja yang bersikukuh memperbolehkan NIKAH MUT'AH, ketahuilah dia hanyalah haus seksualitas yang dibungkus atas nama agama yang sejujurnya menistakan agama. Masih saya ingat ada penuturan, seorang istri yang dimut'ah oleh seorang lelaki yang menjanjikan surga ternyata apa yang terjadi?. Dirinya terkena penyakit HIV/AIDS yang sulit untuk disembuhkan. Selamatkan generasi kita dari bahaya mut'ah. Selamat malam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar